Tuesday, October 16, 2018

Hal Yang Membatalkan Puasa

Ada dua macam perkara yang membatalkan puasa;
1. Membatalkan puasa dan wajib di qadha puasanya pada hari lain
2. Membatalkan puasa dan wajib qadha di hari lain sekaligus wajib pula menunaikan kafarat (denda).

Kita akan bahas terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib qadha atau menggantinya di hari lain apa saja perkara itu simak ulasannya di bawah ini:

1. Makan dan minum secara sengaja. Orang yang makan dan minum secara sengaja padahal ia sedang menunaikan puasa, maka wajib mengganti puasanya di hari lain. Kecuali dia makan dan minum karena lupa atau salah prakiraan atau pula dipaksa, maka tidak membatalkan puasa dan tidak wajib di qadha, tidak pula perlu menunaikan kafarat (penebus). Ada sebuah hadits Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum maka teruskan saja puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum". (HR. Al jamaah)

2. Muntah dengan cara disengaja. Jika dia tidak sengaja muntah, maka puasanya tidak batal dan tidak ada kafarat. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka dia tidak wajib qadha. Barangsiapa yang menyengaja muntah, maka wajib mengganti (qadha) puasanya". (HR. Ahmad dan lainnya).
Muntah secara sengaja rasanya sangat aneh. Adakah seseorang yang suka muntah, tentu sebagian besar manusia tidak suka yang namanya muntah. Tetapi di zaman dulu muntah itu merupakan salah satu bagian dari terapi kesehatan, kadang seseorang yang sedang sakit akan terasa lebih ringan apabila dia sudah muntah hal ini kita bisa rasakan kalau kita sedang mengalami masuk angin atau mabuk perjalanan. Jadi konteksnya di sini adalah muntah secara di sengaja adalah terapi kesehatan.

3. Mengalami haid dan nifas. Bila seorang wanita yang mengalami haid atau nifas ketika dia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal meskipun sudah mendekati saat-saat terbenamnya matahari. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.

4. Mengeluarkan mani secara sengaja. Keluarnya mani secara sengaja baik dengan cara mencium istri atau mendekap, memeluk, atau melakukan onani, sehingga sperma keluar maka otomatis saat itu pula batal puasanya dan dia wajib mengganti puasanya di hari lain.

5. Memakan sesuatu yang tidak lazim dari mulutnya hingga masuk ke rongga perutnya. Misalnya seseorang yang makan garam atau yang lain-lain, hal ini membatalkan menurut jumhur ulama.

6. Melakukan makan dan minum atau bersetubuh karena salah perkiraan. Misalnya seseorang makan dan minum atau bersetubuh menurut prakiraannya telah terbenam matahari atau fajar belum terbit. Tetapi kemudian terbukti prakiraannya itu salah, maka hukum puasanya menjadi batal dan yang bersangkutan harus mengqadha. Hal ini pendapat jumhur ulama termasuk pendapat imam empat.

Sedangkan perkara yang membatalkan puasa yang wajib qadha dan wajib pula menunaikan kafaratnya adalah melakukan hubungan suami istri di bulan ramadan waktu siang hari. Hal ini berdasarkan riwayat dalam satu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lalu berkata: 'Celakalah aku wahai Rasulullah !' Beliau bertanya, 'Apa yang telah membuatmu celaka?' Lelaki itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadhan.'
Rasulullah bertanya, 'Apakah kamu memerdekakan seorang hamba?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!' Rasulullah bertanya lagi, 'Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!'
Rasullah bertanya lagi, 'Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?' Lelaki  menjawabitu, 'Tidak!' Kemudian dia duduk.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, 'Sedekahkanlah ini!' Lelaki tadi berkata, 'Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini lebih memerlukan dari keluarga kami'.
Mendengar ucapan laki-laki itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. Kemudian beliau bersabda, 'Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri". (HR. Al Jamaah).

No comments:

Post a Comment